Tanggung
Jawab Sosial dan Etika dalam Manajemen Strategis
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(CSR)
A. Definisi
Tanggung jawab sosial perusahaan
atau Corporate Social Responsibility (CSR) dapat didefinisikan sebagai
bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan eksternal perusahaan melalui
berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka penjagaan lingkungan, norma masyarakat,
partisipasi pembangunan, serta berbagai bentuk tanggung jawab sosial lainnya
Selain definisi diatas masih ada
definisi lain mengenai CSR yakni Komitmen perusahaan dalam pengembangan ekonomi
yang berkesinambungan dalam kaitannya dengan karyawan beserta keluarganya,
masyarakat sekitar dan masyarakat luas pada umumnya, dengan tujuan peningkatan kualitas
hidup mereka (WBCSD, 2002).
Sedangkan menurut Commission of
The European Communities, 2001, mendefinisikan CSR sebagai
aktifitas yang berhubungan dengan kebijakan-kebijakan perusahaan untuk
mengintegrasikan penekanan pada bidang sosial dan lingkungan dalam
operasi bisnis mereka dan interaksi dengan stakeholder .
B. Tanggung Jawab Sosial Menurut
Carrol
Dari sudut pandang strategis, suatu
perusahaan bisnis perlu mempertimbangkan tanggung jawab sosialnya bagi
masyarakat dimana bisnis menjadi bagiannya. Ketika bisnis mulai mengabaikan
tanggung jawabnya, masyarakat cenderung menanggapi melalui pemerintah untuk
membatasi otonomi bisnis.
Carroll menyatakan bahwa manajer
organisasi bisnis memiliki empat tanggung jawab yakni :
- Tanggung jawab ekonomi yakni memproduksi barang dan
jasa yang bernilai bagi masyarakat.
- Tanggung jawab hukum yakni perusahaan diharapkan
mentaati hukum yang ditentukan oleh pemerintah
- Tanggung jawab etika yakni perusahaan diharapkan dapat
mengikuti keyakinan umum mengenai bagaimana orang harus bertindak dalam
suatu masyarakat.
- Tanggung jawab kebebasan memilih yakni tanggung jawab
yang diasumsikan bersifat sukarela.
Dari keempat tanggung jawab
tersebut, tanggung jawab ekonomi dan hukum dinilai sebagai tanggung jawab dasar
yang harus dimiliki perusahaan. Setelah tanggung jawab dasar terpenuhi maka
perusahaan dapat memenuhi tanggung jawab sosialnya yakni dalam hal etika dan
kebebasan memilih.
C. Alasan Perusahaan
Menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Ada beberapa alasan mengapa sebuah
perusahaan memutuskan untuk menerapkan CSR sebagai bagian dari aktifitas
bisnisnya, yakni :
- Moralitas :
Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan
terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik
oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.
- Pemurnian Kepentingan Sendiri : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak
yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap
akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka
pendek maupun jangka panjang.
- Teori Investasi : Perusahaan
harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang
dilakukan akan mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.
- Mempertahankan otonomi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder
untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam
lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.
D. Manfaat Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan.
1. Manfaat bagi Perusahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan
tentunya akan menimbulkan citra positif perusahaan di mata masyarakat dan
pemerintah.
2. Manfaat bagi Masyarakat
Selain kepentingan masyarakat
terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan akan lebih erat dalam
situasi win-win solution.
3. Manfaat bagi Pemerintah
Dalam hal ini pemerintah merasa
memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal
tanggung jawab sosial.
E. Strategi Pengelolaan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan.
1. Strategi Reaktif
Kegiatan bisnis yang melakukan
strategi reaktif dalam tanggung jawab sosial cenderung menolak atau
menghindarkan diri dari tanggung jawab sosial.
2. Strategi Defensif
Strategi defensif dalam tanggung
jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan penggunaan
pendekatan legal atau jalur hukum untuk menghindarkan diri atau menolak
tanggung jawab sosial .
3. Strategi Akomodatif
Strategi Akomodatif merupakan tanggung
jawab sosial yang dijalankan perusahaan dikarenakan adanya tuntutan dari
masyarakat dan lingkungan sekitar akan hal tersebut
4. Strategi Proaktif
Perusahaan memandang bahwa tanggung
jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders.
Jika stakeholders terpuaskan, maka citra positif terhadap perusahaan
akan terbangun.
F. Regulasi Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan dalam Perusahaan.
Di Indonesia sendiri, munculnya
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menandai
babak baru pengaturan CSR. Selain itu, pengaturan tentang CSR juga tercantum di
dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Walaupun
sebenarnya pembahasan mengenai CSR sudah dimulai jauh sebelum kedua undang-undang
tersebut disahkan. Salah satu pendorong perkembangan CSR yang terjadi di
Indonesia adalah pergeseran paradigma dunia usaha yang tidak hanya semata-mata
untuk mencari keuntungan saja, melainkan juga bersikap etis dan berperan dalam
penciptaan investasi sosial.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
dalam Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 yang
tercantum dalam bab V pasal 74. Dalam pasal 74 di sebutkan sebagai berikut :
1. Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Ketentuan ini bertujuan untuk tetap
menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan
lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang
kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah
Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi
kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
2. Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan
yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya
dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Perseroan yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala
bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pengaturan di dalam UU PM,
yaitu di dalam Pasal 15 huruf b adalah sebagai berikut:
“Setiap penanam modal
berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.”
Kemudian di dalam Pasal 16 huruf d
UU PM disebutkan sebagai berikut:
“Setiap penanam modal bertanggung
jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.”
Etika dalam Manajemen Bisnis
A. Definisi
Etika didefinisikan sebagai konsensus
mengenai standar perilaku yang diterima untuk suatu pekerjaan, perdagangan atau
profesi.
Sedangkan menurut Griffin, Etika
adalah pandangan , keyakinan dan nilai akan sesuatu yang baik dan buruk, benar
dan salah.
Etika Manajemen adalah standar
kelayakan pengelolaan organisasi yang memenuhi kriteria etika.
Selain etika, dikenal pula istilah
Moral atau Moralitas yakni ajaran-ajaran perilaku personal berdasarkan agama
atau filosofi.
Salah satu penyebab perilaku tidak
etis adalah tidak adanya standar yang berlaku bagi seluruh dunia mengenai
perilaku para pelaku bisnis. Sedangkan norma dan nilai-nilai budaya
berbeda-beda untuk setiap negara dan bahkan antara daerah geografis dan
kelompok-kelompok etnis dalam suatu negara.
Selain factor-faktor situiasional
seperti pekerjaan itu sendiri, supervise dan budaya organisasi, perilaku etnis
seseorang diperngaruhi oleh tahap perkembangan moral dan cirri-ciri keprobadian
lainnya.
Sama seperti hirarki kebutuhan
Maslow, perkembangan moral terbentuk dari keinginan pribadi untuk memperhatikan
nilai-nilai universal.
B. Relativisme Moral
Relativisme Moral mengatakan bahwa
moral bersifat relative pada beberapa pribadi, sosial atau standar budaya, dan
tidak ada standar yang lebih baik dibanding standar lainnya.
Ada empat tipe relativisme :
- Naïve Relativism, yakni keyakinan bahwa semua keputusan
moral adalah sangat pribadi dan individu memiliki hak untuk menjalani
hidupnya.
- Role Relativism, yakni melakukan peran sosial disertai
dengan kewajiban hanya pada peran tersebut,
- Social Group Relativism, yakni kepercayaan bahwa
moralitas adalah suatu hal yang menyertai norma-norma suatu kelompok.
- Cultural Relativism, yakni bahwa moralitas tergantng
pada budaya tertentu dalam masyarakat tertentu.
C. Pendekatan Etika
Ada tiga pendekatan dasar terhadap
perilaku etis :
- Pendekatan utilitarian : tindakan dan perencanaan harus
dinilai berdasarkan akibat dari tindakan tersebut.
- Pendekatan hak-hak individual : kesadaran bahwa manusia
memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati dalam semua keputusan.
- Pendekatan Peradilan : pemahaman bahwa pembuatan
keputusan harus wajar, adil dan tidak bias dalam mendistribusikan
keuntungan dan kerugian bagi individual dan bagi kelompok.
Berikut adalah contoh dari tindakan
tidak etis atau tidak legal dalam sebuah manajemen perusahaan :
- Penggunaan obat-obatan terlarang
- Pencurian oleh Para Pekerja atau Korupsi
- Konflik Kepentingan
- Pengawasan Kualitas atau Quality Control
- Penyalahgunaan informasi yang bersifat rahasia
- Penyelewengan dalam pencatatan keuangan
- Penyalahgunaan penggunaan asset perusahaan
- Pemecatan tenaga kerja
- Polusi Lingkungan
- Cara bersaing dari Perusahaan yang dianggap tidak etis
- Penggunaan pekerja atau tenaga kerja di bawah umur
- Pemberian hadiah kepada pihak-pihak tertentu yang
terkait dengan pemegang kebijakan.
- dan lain sebagainya