Sabtu, 05 Januari 2013

Teori Etika Bisnis


TEORI ETIKA BISNIS

Etika merupakan tuntunan moral yang mengatur perilaku yang baik
Jadi berperilaku etis adalah melakukan apa yang secara moral benar
Berperilaku etis dalam bisnis secara luas dianggap sebagai praktik bisnis yang baik. Untuk menyediakan Anda dengan beberapa kutipan:
Prinsip dan standar etika dalam bisnis:
  • Tentukan melakukan diterima dalam bisnis
  • Harus mendukung bagaimana manajemen membuat keputusan
Sebuah perbedaan penting untuk diingat adalah bahwa berperilaku secara etis tidak cukup hal yang sama sebagai berperilaku secara sah:
  • Etika adalah tentang apa yang benar dan apa yang salah
  • Hukum adalah tentang apa yang halal dan yang haram
Sebuah keputusan etis adalah salah satu yang baik legal dan memenuhi standar etika bersama masyarakat
Bisnis menghadapi isu-isu etis dan keputusan hampir setiap hari – di beberapa industri masalah yang sangat signifikan. Sebagai contoh:
Anda mungkin akan mencatat hubungan antara etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kedua konsep tersebut terkait erat:
  • Sebuah perusahaan bertanggung jawab sosial sebuah perusahaan harus etis
  • Sebuah perusahaan yang etis harus bertanggung jawab secara sosial
Namun ada juga perbedaan antara dua:
  • CSR adalah tentang tanggung jawab kepada seluruh stakeholder dan tidak hanya pemegang saham
  • Etika adalah perilaku tentang moral yang benar
Bagaimana bisnis memastikan bahwa direktur, manajer dan karyawan bertindak secara etis?
Suatu pendekatan umum adalah untuk menerapkan kode praktek kode etis semakin populer – terutama dengan bisnis yang lebih besar dan daerah penutup seperti.:
  • Tanggung jawab sosial perusahaan
  • Hubungan dengan pelanggan dan rantai pasokan
  • Lingkungan kebijakan & tindakan
  • Aturan untuk integritas pribadi dan perusahaan

A. Teori etika deontology
          Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

B. Teori etika teleology
          Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleology
C. Teori etika utilitarianisme

Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar